KALAMANTHANA, Muara Teweh – Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya, memenangkan gugatan Jhon Kenedy terhadap SK Bupati Barito Utara nomor 188.45/396/2020, tentang pengangkatan Damang Kecamatan Lahei Tahun 2020.
Dalam Amar putusannya pada Kamis (1/4), Hakim PTUN mengabulkan gugatan Jhon Kenedy secara keseluruhan dan menolak semua eksepsi dari pihak tergugat untuk seluruhnya. Hakim juga mewajibkan pihak tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp513 ribu. Bupati Barito Utara diberi waktu 14 hari untuk memberikan jawaban terkait vonis itu.
Terkait putusan PTUN tersebut, Kalamanthana.id meminta tanggapan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Barito Utara Sugeng Waluyo, Senin (5/4/2021) pagi.
Baca Juga: Hadapi Jhon Kenedy, Panitia Pemilihan Damang Lahei Bersaksi Ke PTUN
“Kami bukan pengambil keputusan. Kami sudah melaporkan kepada pimpinan. Saat ini kami masih menunggu petunjuk lebih lanjut dari pimpinan,” tutur Sugeng di Muara Teweh.
Berdasarkan pesan lisan yang diterimanya, sebut Sugeng, keputusan PTUN akan dirapatkan oleh jajaran terkait Pemkab Barito Utara. Rapat langsung dipimpin oleh Sekretaris Daerah Jainal Abidin. “Itu saja yang bisa kami sampaikan pada saat ini,” kata dia.
Berita media ini sebelumnya, gugatan dilayangkan oleh Jhon Kenedy berawal dari Keputusan Panitia Pemilihan Damang Lahei yang menggunakan Perda Kabupaten Batara Nomor 01 Tahun 2001 tentang Kelembagaan Adat Barito Utara. Dimana dalam perda tersebut diatur Damang dipilih melalui suara kepala desa dan mantir desa.
Tetapi dalam pelaksanaan pemilihan damang, ada pula Perda Provinsi Kalteng Nomor 16 Tahun 2008 dengan aturan pihak yang berhak memilih damang adalah kepala desa, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan mantir desa.
Saat pemilihan Damang Lahei, hanya suara kepala desa dan mantir desa yang dipakai, sedangkan suara ketua BPD tak diakomodir, sehingga Jhon keberatan dan menggugat ke PTUN.(mel)