KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah belum lama ini menggelar rapat paripurna ke III masa persidangan II tahun sidang 2021 bertempat di ruang pripurna DPRD Kapuas.
Rapat paripurna dengan agenda penyampaikan pandangan umum fraksi-fraksi dewan terhadap 6 buhan rancangan peraturan daerah (Raperda) tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah.
Rapat yang diikuti sejumlah anggota dewan tersebut juga dihadiri Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan Sekretaris Daerah Kapuas, Septedy serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah dan Forkopimda.
Ketua Bapemperda DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan/ Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas sudah mengajukan 6 buah raperda atau rancangan peraturan daerah salah satunya adalah raperda tentang penerapan disiplin dan penegaian hukum protokol kesehatan.
“Fraksi-fraksi pendukung dewan sendiri sudah menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda tersebut dalam rapat paripurna,” katanya.
Menurut Algrin Gasan, 6 buah raperda yang disampaikan eksekutif tersebut memang sangat urgensi untuk di bahas dan diselesaikan serta nantinya akan di bahas melalui pansus atau panitia khusus.
“Salah satu rancangan peraturan daerah yang sangat urgensi adalah Raperda tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan yang mana penguatan dari Perbup Nomor 46 Tahun 2020,” pungkasnya. (is)