KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah segera mengesahkan Raperda pemilihan kepala desa menjadi peraturan daerah (Perda).
Segera disahkannya Raperda Pilkades atau tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian kepala desa tersebut setelah DPRD Kapuas melakukan beberapa tahapan dan pembahasan.
Ketua Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kapuas, Algrin Gasan mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat pembahasan bersama Bagian Hukum Setda Kapuas dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD).
“Rapat pembahasan Raperda ini dilaksanakan setelah di fasilitasi oleh Biro hukum provinsi Kalteng. Karena sesuai mekanisme yang diatur di dalam Pertuaran Menteri Dalam Negeri harus dibahas kembali dengan Bapemperda,” katanya di Kuala Kapuas, Jumat (25/5/2021).
“Kita sudah melakukan pembahasan dan penilaian sesuai dengan catatan yang diberikan biro hukum Sekda Pemprov Kalteng,” imbuhnya.
Legislator asal Partai Golkal itu menje laskan, setelah dilakukan pembahasan dengan mitra kerja DPMD dan Kabag Hukum Setda Kapuas akan dilakukan fasilitasi kembali ke Biro Hukum Provinsi Kalteng.
Menurut Algrin, salah satu poin penting di dalam Raperda tersebut adalah profil calon kepala desa yang dikenal oleh masyarakat dan mengenal masyarakat.
“Jadi, mendorong poin tambahan di dalam Raperda tersebut calon kepala desa harus menyampaikan visi dan misi serta mengikuti uji kelayakan dan kepatutan atau fit test and popertest,” jelasnya. (is)