KALAMANTHANA, Muara Teweh – Seorang maling kambuhan alias residivis berinisial RF alias DG (36) warga Muara Teweh, kembali merasakan pengapnya jeruji besi. Dia dibekuk polisi, karena diduga mencuri handphone (hp) di Jalan Semoga Indah, Rabu (21/4) lalu.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara AKP Muhammad Tommy Palayukan, Selasa (1/6/2021) melalui pesan singkat membenarkan, polisi menangkap tersangka RF di Jalan Veteran, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh, Sabtu (29/5) sekitar pukul 20.40 WIB.
“Pelaku ditangkap tim buru sergap berdasarkan laporan korban pemilik hp. RF diduga kuat mencuri hp merek Infinix Note 8 warna deepsea luster milik seorang perempuan, warga Jalan Semoga Indah, Muara Teweh. Tindak pidana terjadi 21 April 2021 di sebuah barak sekitar pukul 03.50 WIB. Pelaku mengaku mencuri bersama dengan ZS,” jelas Tommy.
Berdasarkan catatan pihak kepolisian, tersangka RF dan ZS merupakan residivis tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Barito Utara. Hingga berita ini ditayangkan, polisi masih mencari ZS.
Tersangka RF dikenakan pelanggaran pidana Pasal 363 juncto 362 KUH Pidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat). Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(mel)