KALAMANTHANA, Sampit – Anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur Hj Darmawati, mendesak agar seluruh perusahan swasta (PBS) yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit dan pertambangan membantu pemerintah daerah untuk menghentikan penyebaran Covid -19 yang masih terjadi hingga saat ini di Kotim.
“Kami mendesak agar seluruh PBS yang ada di Kotim ini membantu pemerintah dalam memutus penyebaran Covid 19 dengan cara melaksanakan vaksinasi jalur mandiri terhadap seluruh karyawannya, jangan hanya melarang karyawannya untuk keluar kebun saja, yang terpenting saat ini adalah vaksinasi karena ini menyangkut keselamatan tenaga kerja,” ungkapnya Kamis (10/6/2021).
Disisi lain dia juga menekankan bahwa vaksinasi merupakan sesuatu langkah yang amat penting dalam menanggulangi pandemi Covid-19. Namun dalam hal ini dia berharap agar semua perusahaan dapat mendaftarkan karyawan dan keluarganya untuk dilakukan vaksinasi mandiri agar percepatan vaksinasi di Kotim ini bisa segera tercapai.
“Perlu diketahui vaksinasi mandiri inipun bisa dilakukan, karena sangat membantu mencegah terjadinya penularan Covid-19 yang hingga saat ini masih terjadi diKabupaten Kotim, apalagi kami dapat informasi bahwa di perusahaan sudah banyak karyawan termasuk petinggi perusahaan yang terpapar Covid 19 ini,” timpalnya.
Bahkan wanita yang dikenal vokal ini meminta kepada PBS yang ada, supaya jangan sampai ada klaster baru dari perkebunan kelapa sawit termasuk pertambangan dan lainnya. Politikus Partai Golkar ini juga mengatakan vaksinasi mandiri merupakan wujud kontribusi pihak swasta dalam mempercepat dan memperluas jangkauan vaksinasi secara nasional.
“Kalau seluruh sektor bergantung kepada pemerintah, tentu hal tersebut akan terhambat, maka untuk itulah vaksin mandiri harus dilakukan oleh pihak perusahaan mengingat, perusahaan selama ini sudah mendapatkan input dari para karyawan dan sudah seharusnya memberikan layanan kesehatan kepada mereka,” tuturnya.
Terpisah sementara jika mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19, vaksinasi mandiri bisa diikuti semua badan hukum atau badan usaha. Karyawan atau karyawati, keluarga dan individu lain yang terkait dalam keluarga.
“Jadi tidak ada alasan PBS menolak hal ini, sebab keterlibatan pihak PBS diharapkan akan mempercepat capaian target vaksinasi secara nasional. Disisi lain vaksinasi terhadap karyawannya juga merupakan bagian dari tanggungjawab pihak perusahaan,” tutupnya.(drm)