KALAMANTHANA, Sampit – Sebagai bentuk tanggungjawab kepada masyarakat, dalam rangka memutus mata rantai juga penanganan maksimal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menyediakan tempat untuk isolasi mandiri bagi masyarakat yang kurang mampu dan terpapar Covid-19.
Namun dalam hal ini Legislator angkat bicara, seperti yang disampaikan Sekretaris Fraksi PAN DPRD Kotim Megawati belum lama ini. Dia menuturkan, dalam hal penerima bantuan yang disiapkan oleh pemerintah daerah tersebut yang bersangkutan harus menyertakan surat keterangan.
“Tentunya hal ini merupakan sok terapi bagi kita,dan juga menjadi studi kasus bagi kita, karena dalam masa pandemi ini semua orang pasti terdampak, menurut kami tidak bisa menilai kriteria mampu dan tidaknya,” ungkapnya Selasa (10/08/2021).
Bahkan dia juga menyampaikan, masyarakat yang isolasi mandiri berhak meminta bantuan kepada pemerintah daerah tanpa tebang pilih.
“Kenapa demikian, karena bisa kita lihat pada masa pandemi ini kita tidak bisa menilai ketidak mampuan masyarakat semua orang jadi susah, perusahaan besar sekalipun namun itu dalam skala besar,” tutupnya.(drm)