KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhirnya menyetujui Raperda Protokol Kesehatan (Prokes) untuk ditetapkan memjadi peraturan daerah (Perda) Kapuas.
Persetujuan DPRD Kapuas atas ditetapkannya Perda Prokes setelah 7 fraksi pendukung dewan menyampaikan pendapat akhirnya dalam rapat paripurna ke 6 masa persidangan I tahun sidang 2021, Rabu (10/11/2021) malam.
Selain menyetujui Perda Prokes, DPRD Kapuas dalam rapat paripurna malam itu juga menyetujui Raperda perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Penandatangan persetujuan dua raperda tersebut dilakukan oleh Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, Wakil Ketua II DPRD Kapuas Evan Rahman Saputra dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat.
Penandatanganan saat itu juga disaksikan oleh segenap angota DPRD Kapuas, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dan perwakilan unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kapuas.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya, menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada pimpinan dan anggota DPRD Kapuas yang telah bekerja keras bersama eksekutif untuk menyelesaikan dua regulasi daerah tersebut.
“Kemitraan yang luar biasa ini tetaplah kita bina dan kita jaga demi Kabupaten Kapuas dan masyarakat Kapuas yang sangat kita cintai,” ucap Ben Brahim. (Irfansyah)