KALAMANTHANA, Kasongan – Menjelang Natal 25 Desember 2021 tim gabungan melakukan razia ke hotel, penginapan dan toko minuman beralkohol yang ada di Kota Kasongan, Kabupaten Katingan, Sabtu (11/12/2021).
Kegiatan razia untuk menerapkan tindakan penyakit masyarakat (Pekat) dan ketentraman umum.
Tim gabungan yang melakukan pemeriksaaan ini terdiri dari anggota Satpol PP Kabupaten Katingan sebanyak 12 orang, Aparatur Kecamatan Katingan Hilir sebanyak satu orang, personil Polsek Katingan Hilir sebanyak satu orang dan Koramil 1015 sebanyak dua orang.
Sebelum melaksanakan penindakan pekat, tim gabungan melakukan monitoring dan pemantapan pekat dan memfokuskan sasaran giat yang akan diberlakukan melalui koordinator lapangan
Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan, Pimanto mengatakan, sasaran dan target razia pekat ini diberlakukan di Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir.
” Kami mendatangi dan memeriksa hotel, penginapan dan losmen untuk pengecekan tamu-tamu hotel. Seperti KTP dan pasangan menginap serta perizinan hotel, penginapan atau losmen,” katanya, Minggu (12/12/2021).
Bahkan, bukan hanya pemeriksaan perizinan hotel atau penginapan saja yang dirazia. Tim juga menindak dan sasaran selanjutnya dilakukan pada tempat penjual minuman beralkohol (Minol) seperti Toko, Warung dan Karaoke.
” Penindakan ini dilaksanakan untuk menjaga, memelihara serta meningkatkan ketentraman dan ketertiban masyarakat menjelang Natal 25 Desember 2021 dan Tahun Baru 1 Januari 2022 di Kota Kasongan, Kecamatan Katingan Hilir, ” beber dia.
Ia menegaskan, pekat yang dilakukan bertujuan juga untuk meningkatkan Pendapatan Asil Daerah (PAD) dari hasil pengecekan perijinan hotel, penginapan dan losmen serta perijinan Minol. Dengan demikian, kepatuhan pelaku usaha dalam tertinggi pajak juga dikontrol dan tidak adanya tindakan kriminal di sektor penginapan dan minol. (srs)