KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Kepolisian Resor Barito Timur (Polres Bartim) gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu oknum Personel Polres Bartim, Jum’at (11/02/22) pagi, di halaman Mapolres setempat.
Upacara PTDH oknum personil Polres Bartim ini dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra, dan disaksikan oleh seluruh PJU, Kapolsek jajaran dan personil Polres Barito Timur meskipun tanpa dihadiri oleh yang bersangkutan (In Absentia), karena sedang menjalani hukuman pidana kurungan/penjara di Rutan Kelas IIB Tamiang layang.
“Perlu kita ketahui bersama, bahwa Upacara PTDH ini merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yang melakukan pelanggaran”, Kata Kapolres Barito Timur AKBP Afandi Eka Putra dalam amanatnya.
Ia mengatakan pelaksaan PTDH ini sudah melalui berbagai tahapan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. “Saya juga menyampaikan rasa sedih dan berat hati dalam memimpin pelaksanaan Upacara PTDH ini karena dapat berimbas kepada keluarga besar yang bersangkutan,” katanya.
Ia juga mengimbau kepada seluruh anggota Polres Bartim, agar bisa mengambil hikmah dan menjadikan hal ini sebagai pelajaran agar dapat menjalankan tugas dengan baik dan penuh dengan tanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tugas kita untuk menjaga kepercayaan publik terhadap Polri semakin meningkat untuk itu minimalisir pelanggaran, bekerjalah dengan hati, junjung tinggi nilai kemanusiaan, dan jadilah polisi yang pandai menembak hati masyarakat,” pungkasnya. (Anigoru)