KALAMANTHANA, Muara Teweh – Polsek bersama Tripika Teweh Tengah dan beberapa organisasi di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mendapat apresiasi dari berbagai pihak, karena tegas melarang perjudian yang mendompleng ritual keagamaan Wara.
Pelarangan tersebut konsisten di tengah desakan, bahkan nada ancaman dari beberapa pihak yang ingin memaksakan permainan judi dengan dalih sebagai Usik Liau. Padahal Usik Liau bukanlah judi tapi salah satu syarat atau rangkaian upacara Wara.
“Kami menerima apresiasi dari pimpinan, tokoh masyarakat, khususnya masyarakat Muara Teweh buat Polsek Teweh Tengah, Koramil, Kecamatan, Ketua Majelis Daerah Agama Hindu Kaharingan, dan Damang MAKI,” ujar Kepala Polsek Teweh Tengah Kompol Reny Arafah, Senin (7/3/2022) siang.
Dia menambahkan, seluruh komponen tersebut, selalu bersatu padu menghimbau agar pelaksanaan upacara ritual atau rukun kematian agama Hindu Kaharingan, terkhusus upacara Wara tak dinodai perjudian.
Baca Juga: Polisi Pastikan Melarang Judi, Bukan Wara
“Ada pihak tertentu yang menyalahgunakan dan tidak bertanggungjawab. Mereka selalu mendompleng upacara ritual rukun kematian dengan memasukkan permainan judi. Ini bertentangan dengan KUHP. Kami pasti lawan dan sikat,” tegas dia.
Menurut dia, pihak yang berwenang memberikan rekomendasi upacara ritual Wara, semestinya lebih dahulu turun mengecek dan memverifikasi di lapangan.
“Tim yang berkompeten dengan acara ini mengecek ke lokasi. Apakah ada kerbau, babi, patugur, dan syarat lain-lain untuk kelayakan acara ritual. Ini penting demi mempersempit ruang gerak orang-orang yang hanya mengambil keuntungan pribadi dari segi material maupun sosial politik,” jelas perwira polisi berdarah Dayak ini.
Ketua Dewan MAKI (Majelis Agama Kaharingan Indonesia) Barito Utara, Robinson mendukung penuh langkah kepolisian, karena melarang judi, bukan Usik Liau. “Judi jelas melanggar hukum, ” kata dia.(MELKIANUS HE)