KALAMANTHANA, Muara Teweh – Cuma beraelang sehari, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara (Barut), kalimantan Tengah, kembali menangkap seorang pengedar sabu, SM atau Sumi (33), di RT 10, Desa Lemo II, Kecamatan Teweh Tengah.
SM ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 1 gram, Selasa (7/6/2022) sekitar pukul 14.30 WIB di sebuah rumah.
Sejak pergantian kepala satuan resnarkoba, nyaris setiap minggu ada penangkapan pengedar dan bandar kelas kecil di Barut. Kini masyarakat menunggu bandar kakap juga digulung polisi atau pun BNN.
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Barut, AKP Syaifullah mengatakan, pihaknya menangkap SM setelah mendapatkan informasi sahih pria tersebut mengedarkan sabu.
“Saat penggeledahan di dapur, petugas menemukan 3 buah dompet di dalamnya berisi 2 buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal diduga narkotik jenis sabu. Pelaku bersama barang bukti sabu dan lainnya uang berkaitan dengan narkotika langsung dibawa ke Polres Barut guna proses penyidikan, ” jelas Syaifullah, Selasa sore.
Sumi yang tercatat sebagai karyawan swasta dibidik pelanggaran Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.(MELKIANUS HE)