KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Murung Raya gelar acara Taxpayer Gathering dan Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Rabu (8/6/2022).
Selain Wakil Bupati Murung Raya Rejikinoor, juga hadir sejumlah pengusaha dari berbagai bidang dan Wakil Kepala KPP Muara Teweh Andi Muhajid P serta tamu undangan lainya.
Rejikinoor dalam paparanya mengutarakan, akibat pandemi covid -19 yang telah melanda Indonesia tentu sangat berdampak pada perekonomian yang berimbas pada sendi–sendi kehidupan masyarakat.
Mengingat kondisi tersebut pemerintah telah mempertimbangkan sekaligus mengahadirkan program PPS sebagai upaya meningkatkan pemasukan dana yang sangat diperlukan untuk Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program PPS merupakan pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan/mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran PPh berdasarkan pengungkapan harta.
“Dan Program tersebut merupakan amanat dari undang – undang Harmonisasi perpajakan peraturan yang diundangkan pada 29 oktober 2021” ujar Rejikinoor.
Rejikinoor menjelaskan, program tersebut telah berjalan selama dari tanggal 01 januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Oleh karena itu dirinya mengimbau kepada seluruh wajib pajak Kabupaten Murung Raya untuk dapat memanfaatkan kesempatan dan waktu tersebut untuk bayar pajak.
“Karena uang pajak yang dibayarkan nantinya juga sebagian akan kembali ke Pemerintah Daerah Kabupaten Murung Raya melalui mekanisme bagi hasil pemerintah pusat untuk dialokasikan dalam rangka membantu dan memdorong lajunya pertumbuhan dan pembangunan daerah dimasa yang akan datang,” tambahnya.