KALAMANTHANA, Sampit – Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Memey Wulandari meminta agar pihak pemerintah daerah selaku pelaksana teknis anggaran agar nantinya dalam penyusunan APBD Perubahan Tahun 2022 harus berorientasi pada anggaran yang berbasiskan kinerja maupun prestasi kerja daerah.
Dalam kontekstualisasi menurutnya pemerintah Kabupaten setempat sudah semestinya mengedepankan konsep yang dinamis, dengan fokus bukan hanya pada aspek-aspek sosial suatu lingkungan tertentu, atau kepentingan tertentu, melainkan meliputi juga aspek- aspek ekonomi.
“Disisi lain kita juga harus melihat dari sisi sisa anggaran yang ada, berarti pemerintah dalam hal ini dituntut untuk hemat atau efisien dalam menggunakan anggaran. Ini guna menekan pengeluaran anggaran dan menyesuaikan dengan kebutuhan yang benar-benar bersifat mendesak,” ungkapnya Senin (10/10/2022).
Bahkan wanita yang merupakan anggota Komisi III DPRD Kotim itu menekankan,sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Peraturan Menteri dalam Negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dimana hal itu dimaksudkan agar penggunaan APBD tahun anggaran 2022 benar-benar dapat memenuhi indikator.
“Sehingga pada poin Intinya adalah harus benar-benar sesuai dengan fungsi belanja yang nantinya dijadikan aduan dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban pemerintah daerah itu sendiri. Juga meliputi mekanisme, dalam peraturan DPRD nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kotim,telah dibahas rancangan APBD Perubahan tahun anggaran 2022 dalam rapat kerja komisi dengan mitra kerja satuan organisasi perangkat daerah,” timpalnya.
Bahkan dia menegaskan pihaknya dari Fraksi PKB sudah memberikan catatan agar supaya Pemerintah Kabupaten Kotim beserta perangkat daerah lebih efisien dalam sistem penggunaan anggaran dengan melakukan kajian teknis yang mendasar dan tidak melenceng dari azas manfaat.
“Kenapa kami perlu tekankan hal itu, supaya apa yang menjadi target kerja dari program pemerintah daerah dapat benar-benar dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan juga di mata hukum,” tutupnya. (Sudarmo)