KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas nomor 5 tahun 2022 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin disosialisasikan, Senin, (24/10/2022).
Kegiatan sosialisasi yang berlangsung di Aula Kantor Dinas Pendidikan Kapuas tersebut dibuka oleh Wakil Bupati Kapuas HM Nafiah Ibnor dan dihadiri H Darwandie selaku Wakil Ketua I Bapemperda DPRD Kabupaten Kapuas.
Ditemui usai sosialisasi, H Darwandie, mengatakan Pemkab Kapuas bersama DPRD sudah menyepakati Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
“Sebelum Perda tersebut diterapkan kepada masyarakat, maka harus terlebih dahulu diketahui masyarakat, untuk itulah maka dilakukan sosialisasi,” katanya.
Menurut Darwandie, pada saat kunjungan reses perorangan, dirinya juga mensosialisasikan dua buah regulasi peraturan daerah salah satunya Perda Nomor 5 Tahun 2022 ini.
“Memang ada dua buah Perda yang disosialisasikan, namun kali ini difokuskan Perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu,” ujar Darwandie,
“Karena perda ini sangat penting bagi masyarakat, dan tugas pemerintah daerah untuk melindungi masyarakatnya,” imbuhnya.
Darwandie menambahkan, semua produk pemerintah daerah harus disosialisasikan dengan baik, apalagi perda yang berkaitan dengan bantuan hukum kepada warga kurang mampu. (irs)