KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Ketua Komisi I DPRD Kapuas, Kalteng Lawin mempertanyakan pengurangan alokasi kursi legislative untuk daerah pemilihan (Dapil) IV.
Sebelumnya jumlah kursi legislative untuk dapil IV sebanyak 8 kursi, namun sekarang dikurangi menjadi 7 kursi
Hal itu berdasarkan rancangan penataan Dapil dan alokasi kursi anggota DPRD Kapuas dalam Pemilu tahun 2024 yang telah diumumkan KPU setempat.
Karenanya, Lawin pun meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas meninjau ulang penentuan jumlah kursi legislative tersebut.
“Saya minta itu bisa ditinjau ulang, karena di Dapil IV itu dari semula 8 kursi berkurang menjadi 7 kursi,” katanya, Jumat (2/12/2022).
Terkait pengurangan kuota tersebut, Lawin meminta pihak KPU melakukan pengkajian ulang data, khususnya di Dapil IV meliputi Kecamatan Kapuas Hilir, Pulau Petak, Kapuas Murung, dan Dadahup.
“Setelah saya konfirmasi dengan Disdukcapil Kapuas, artinya Dukcapil menyampaikan data kependudukan khususnya di wilayah dapil IV itu kan tidak berkurang,” ujar egislator Partai Hanura itu.
Lawin pun berharap, KPU segera melakukan pengecekaan data riil di lapangan, sehingga dilakukan evaluasi ulang terkait penentuan kuota anggota DPRD di Dapil tersebut. (irs)