KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah 5 fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara menyampaikan pemandangan umum, giliran Bupati Barito Utara H Nadalsyah menjawab pertanyaan yang disampaikan anggota dewan, pada sidang paripurna, Senin (5/12/2022).
Dalam pemandangan umum DPRD maupun jawaban bupati, terlihat kedua pihak sepakat soal Perda tentang pengelolaan keuangan daerah.
Nadalsyah menjawab berbagai pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan oleh Wabup Sugianto Panala Putra, saat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barito Utara, Parmana Setiawan.
Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan, F-PPP, F-Gerindra, dan F-ARKS, serta saran dan masukan dari Partai Demokrat.
Nadalsyah mengatakan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun berdasarkan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2 aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ” jelas Nadalsyah.
Anggota Fraksi PDI Perjuangan, Karianto Saman mengatakan, pihaknya telah mendengarkan jawaban bupati Barut. “Pada prinsilnya, kami sejalan dengan pemerintah. Tinggal dituangkan dalam pendapat akhir Fraksi, ” kata Karia.
Apalagi dari keterangan bupati bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris. “Artinya sudah ada landasan ilmiahnya, bukan disusun sembarangan, ” tambah dia.(Melkianus He)