KALAMANTHANA, Muara Teweh – Setelah 5 fraksi di DPRD Kabupaten Barito Utara (Barut menyampaikan pemandangan umum, giliran Bupati Nadalsyah menjawab pertanyaan dewan, pada sidang paripurna, Senin (5/12/2022).
Bupati Barut menjawab pertanyaan DPRD seputar rancangan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Jawaban bupati dibacakan oleh Wabup Sugianto Panala Putra, saat sidang paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Barut, Parmana Setiawan.
Nadalsyah, menjawab pertanyaan Fraksi PDI Perjuangan dan F-PPP bahwa raperda tersebut akan dibahas dalam rapat gabungan komisi.
Sedangkan kepada F-PKB, Nadalsyah menjawab Pemkab Barut telah menetapkan Perda nomor 3/2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Daerah.
Perda tersebut, sambung Nadalsyah, disusun berdasarkan PP nomor 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Saat ini PP dan Permendagri tersebut telah dicabut dan diganti dengan PP nomor 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri nomor 17/2020 tentang Pedoman Twknis Pengelolaan Keuangan Daerah. 2 aturan baru ini mengamanatkan kepada pemda agar menetapkan Perda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, ” jelas dia.
Nadalsyah menguraikan bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah disusun dengan naskah akademik yang memuat kajian teoritis dan praktik empiris.
Nadalsyah juga menjawab pertanyaan F-Partai Gerindra tentang sistem pengelolaan keuangan daerah. “Kami sampaikan proses penyusunan pengelolaan keuangan daerah demi mewujudkan pengelolaan keuangan yang tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab, ” kata dia.
Terakhir terhadap pertanyaan F-Amanat Rakyat Karya Sejahtera, Nadalsyah mengatakan, Pemkab Barut tetap akan memberikan tambahan penghasilan kepada ASN dengan besaran sesuai dengan kemampuan Keuangan daerah dan berdasarkan kelas jabatan.(Melkianus He)