KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Penertiban knalpot brong oleh Satlantas Polres Kapuas, Kalteng mendapat dukungan anggota DPRD setempat, Bardiansyah.
Menurut Bardiansyah penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan lingkungan dan suaranya yang mengelegar dan bising juga membuat pengguna jalan tidak nyaman.
“Penggunaan knalpot brong juga bisa mengakibatkan sesama pengguna jalan kehilangan konsentrasi hingga berujung kecelakaan,” ujarnya di Kuala Kapuas, Kamis (29/12/2022).
Karena itu legislator Partai Nasdem ini mendukung penuh upaya Satlantas Polres Kapuas menertibkan penggunaan knalpot brong atau knalpot bising pada kendaraan bermotor.
“Tentu kita dukung upaya penertiban knalpot brong yang dilakukan oleh aparat kepolisian, sehingga tidak ada lagi yang menggunakan knalpot bising itu,” ucap Bardiansyah.
Satlantas Polres Kapuas sendiri belum lama ini memusnahkan sebanyak 110 unit knalpot brong yang merupakan hasil penertiban selama tahun 2022.
Kasatlntas Polres Kapuas AKP Sugeng, mengatakan pelanggar yang menggunakan knalpot brong disangkakan dengan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 tahun 2029 tentang lalu lintas.
“Pengendara kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau bising dapat di penjara selama satu bulan dan denda Rp 250 ribu rupiah,” katanya.
Untuk itu AKP Sugeng pun mengimbau kepada pengendara kendaraan bermotor untuk tidak menggunakan knalpot brong karena sangat menggangu masyarakat.
“Jangan gunakan knalpot bising karena menganggu masyarakat pada saat melaksanakan ibadah baik itu di gereja maupun masjid,” tegas AKP Sugeng. (irs)