KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas, Kalteng kembali menggelar rapat dengar pendapat membahas terkait persoalan lahan antara warga dengan perusahaan besar swasta (PBS) di wilayah Kecamatan Kapuas Barat dan Pulau Petak, Selasa (21/2/2023).
Rapat dengar pendapat yang berlangsung di ruang rapat gabungan komisi DPRD Kapuas itu dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Kapuas Ahmad Baihaqi.
Rapat itu juga dihadiri Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, camat, kapolsek, dandramil, kepala desa, perwakilan warga dan pihak perusahaan.
Ketua Komisi II DPRD Kapuas Ahmad Baihaqi, mengatakan rapat ini menindaklanjuti rapat dengar pendapat sebelumnya terkait penyelesaian persoalan lahan antara warga dan perusahaan PT Wira Utama Lestari (WUL) dan PT Semangat Usaha Agro (SUA).
Adapun persoalan lahan tersebut masuk di dua lokasi wilayah kecamatan yaitu Kecamatan Pulau Petak dan Kecamatan Kapuas Barat.
“Di Kecamatan Pulau Petak tepatnya di Handil Selat Simin Desa Sei Tatas Hulu. Sedangkan di Kecamatan Kapuas Barat tepatnya di Desa Pantai dan Desa Saka Tamiyang,” kata Baihaqi.
Menurut Ahmad Baihaqi kesimpulan rapat dengar pendapat ini adalah agar pihak kecamatan dapat membentuk tim terpadu untuk selanjutnya bertemu dengan pihak perusahaan.
“Kecamatan yang belum membentuk tim terpadu agar segera dibentuk, untuk selanjutnya bertemu dengan perusahaan guna menyelesaikan persoalan lahan ini secara musyawarah,” pungkasnya. (irs)