KALAMANTHANA, Puruk Cahu – Kepala Satuan Reskrim Polres Murung Raya, AKP Deni Langie, menjawab soal penetapan 1 tersangka pembunuhan di Desa Datah Kotou, Kecamatan Tanah Siang Selatan, Minggu (16/4/2023).
Kasat Reskrim Polres Murung Raya memberikan jawaban kepada Kalamanthana, terkait pertanyaan berapa jumlah tersangka dalam perkara pembunuhan yang menewaskan almarhum Ato, 8 Februari 2023.
Menurut Deni, untuk proses penyidikan sampai tahap I, yakni penyerahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk penelitian.
Berapa jumlah tersangka? Dari keterangan para saksi, bukti petunjuk, dan hasil rekontruksi bersama saksi dan JPU bahwa pelaku hanya 1 orang berinisial H.
Sedangkan mengenai keterangan dalam video oleh saksi Supri, pihak Satreskrim Polres Murung Raya sudah mengklarifikasi melalui berita acara pemeriksaan (BAP).
“Waktu di video, Supri belum normal dan mendengar cerita masyarakat bahwa pelakunya 2. Namun setelah di-BAP sampai keterangan tambahan, pelaku anirat hanya saudara H. BAP setelah rekontruksi dan hasil rekon pelakunya hanya 1,” ujar Panah-1 Polres Murung Raya.
Masalah pembunuhan Ato kembali dipertanyakan oleh pihak keluarga melalui adik korban, Gunawan, Minggu siang. Pasalnya keluarga memegang kesaksian awal korban Supri bahwa pelaku 2 orang, yakni H dan B. Kedua pelaku bersaudara kandung.
“Kalau pelakunya 1, pertanyaan saya, begitu cepat dia bergerak dan beraksi, sehingga 3 orang jadi korban. 1 korban meninggal, 1 luka-luka, dan 1 lagi berhasil kabur, ” ujar Gunawan di hadapan wartawan di Muara Teweh, Minggu siang.
Sebelumnya, saat jumpa pers di Pyruk Cahu, Rabu (22/2/2023), Raya, Kapolres Murung Raya AKBP Irwansah didampingi perwira lainnya, menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pembunuhan yang terjadi pada acara perkawinan adat itu, korban Ato mengalami 7 luka tusukan yang mengakibatkannya meninggal dunia.
Kronologi pembunuhan sambung kapolres, bermula saat pelaku berada dilokasi acara perikahan adat warga di TKP sekitar pukul 22.00 WIB. Pelaku melihat dan hendak menghampir anak korban, berinisial J.
Saat itu, pelaku mencoba mendekati J dengan maksud hendak menanyakan permasalahan antara mereka sebelumnya. Melihat pelaku mendekatinya, J langsung menyalakan sepeda motor dan pergi meninggalkan lokasi acara.
Setelah J pergi, masih kata Kapolres, tersangka H melihat beberapa orang yang bersama J mengeluarkan pisau. H merasa terancam, sehingga mencabut sebilah pisau di pinggangnya, kemudian mencoba menghindar ke arah belakang.
“Tiba-tiba pelaku terkejut melihat dengan jarak kurang lebih dua meter didepannya ada korban Ato yang menurutnya saat itu ingin menghadangnyam Namun pelaku llebih dulu menyerang Ato dengan pisau hingga mengakibatkan korban mengalami beberapa luka tusuk,”jelas dia.
Pada saat terjadi penusukan, itu, ada dua orang yang berusaha mendekati pelaku dengan maksud hendak meleraim Tetapi keduanya juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Pelaku pun kabur dari lokasi kejadian.
Dalam perkata ini Polres Mura telah menangkap dan menetapkan satu orang tersangka berinisial H (26). Dia dijerat Pasal 354 ayat 1, Pasal 354 ayat 2 dan KUHPidana dan Pasal 338 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.(Melkianus He)