KALAMANTHANA, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Kabupaten Bartim untuk Pemilu Tahun 2024 mendatang.
“Berdasarkan data yang ada selama proses pendaftaran hingga DCS dari 321 Bakal Calon dari 15 Partai Politik (Parpol) menjadi 298 bakal calon sehingga 23 dinyatakan TIdak Memenuhi Syarat (TMS),” kata Anggota Komisioner Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bartim, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Satya Hedipuspita di Tamiang Layang, Sabtu (19/8/2023)
Ia mengatakan setelah menetapkan DCS dan hari ini melakukan pengumuman, dari pengajuan awal itu ada 321 bakal calon dari 15 Parpol dalam perjalanan sampai DCS itu totalnya hanya tersisa 298 bakal calon dari 15 Parpol.
Ditambahkan dia, dari tahapan DCS beberapa bakal calon dari Parpol yang gugur seleksi berkas ini sebenarnya hanya kelengkapan administrasi ke KPU tidak terpenuhi sehingga diputuskan tidak memenuhi syarat.
“Dimana ada beberapa yang gugur dari beberapa Parpol yang bersangkutan tidak memperbaiki sehingga dalam pencermatan kami bersama Parpol ketika pembahasan mengenai dokumen-dokumen bakal calon sehingga Parpol tau dan benar mana yang layak DCS mana yang tidak memenuhi syarat,” imbuhnya.
Dikatakan dia, sedangkan semua yang melengkapi berkas sesuai kelengkapan yang dibutuhkan bakal calon anggota DPRD terlengkapi dapat dinyatakan lolos DCS. Semua yang mengajukan perbaikan semua lolos DCS, diantaranya Parpol yang anggotanya tidak memenuhi syarat seperti PKS, Garuda dan Gelora.
Mengenai tanggapan masyarakat tentang persyaratan bakal calon kata Satya Hedipuspita maka bisa melakukan pengajuan ke KPU melalui cara online dan sebagian syarat pengajuan itu perlu menyertakan KTP dan surat atau pengajuan tanggapan melalui email, atau melalui website www.infopemiu.kpu.co.id.
Syarat tanggapan ini masyarakat menyertakan KTP lalu menyampaikan suratnya keberatannya apa, tanggapannya apa, dan menyertakan bukti-bukti sesuai tanggapan yang disampaikan.
Tanggapan berkaitan degan persyaratan, misalnya lulus SMA kemudian ada yang keberatan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar di SMA yang dimaksud, jika ada seperti itu sampaikan.
“Setelah melakukan verifikasi dan terbukti benar maka bakal calon yang bersangkutan akan di proses sesuai registrasi yang berlaku, jika nanti terbukti benar tanggapan dari warga maka bakal calon Anggota DPRD akan diproses sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
Dan selanjutnya akan lakukan verifikasi kepada Parpol dan hasil putusan akan diumumkan pada tanggal 29 Agustus 2023 akan dilakukan rekapan terhadap semua masukan dari seluruh masyarakat, kemudian pada tanggal 30 Agustus 2023 sampai tanggal 31 Agustus 2023 akan menyampaikan bahwa tanggapan dari masyarakat bagaimana hasil verifikasi (Anigoru)