KALAMANTHANA, Palangka Raya – Raja tega, mungkin itu yang patut disematkan kepada seorang teman berinisial F, karena perbuatan yang tak terpuji menggadaikan mobil teman sendiri. Adi Thomas mengalami kerugian materi Ratusan Juta Rupiah.
Akibat ulah temanya itu Adi Thomas didampingi Kuasa Hukumnya melaporkan temannya berinisial F ke Ditreskrimum Polda Kalteng pada Senin, (25/09/2023).
Saat wawancara dengan awak media usai melaporkan ke Polda Kalteng itu, Jefrico Seran mengatakan, kasus bermula saat teman Adi Thomas yakni F meminjam mobil miliknya untuk menjemput bosnya F.
“Saudara F memang temannya dari Adi Thomas, tanpa curiga iapun meminjamkan mobilnya untuk dibawa oleh F. Dia menjanjikan kepada korban mobilnya akan dibayarkan setiap harinya seperti sistem sewa,” ucap Kuasa Hukum Jeffrico.
Tetapi sambungnya saat diminta oleh korban tentang keberadaan mobilnya, F malah menggadaikan mobil milik korban Adi Thomas.
Saat ini, laporan polisi telah dibuat untuk menyelesaikan kasus tersebut. Adi Tomas menyatakan, akibat dari perbuatan terlapor, dirinya mengalami kerugian materi mencapai ratusan juta rupiah. Mobil yang sebelumnya merupakan kredit dan hampir lunas, kini masih belum diketahui keberadaannya.
Jeffrico Seran membeberkan setelah mobil Itu dipinjam terlapor berinisial F, beberapa hari, namun mobil tersebut tak kunjung dikembalikan. Terlapor kemudian mengaku bahwa mobil itu telah digadaikan. Tindakan ini mengakibatkan kliennya merasa dirugikan.
Baca Juga: Kades Muara Wakat dan 2 PNS Barito Utara Ditahan, Diduga Terlibat Ijazah Palsu
“Korban Adi Thomas kemudian menghubungi pihak pegadaian, apakah benar mobil Jenis Rocky miliknya ada dan pihak Pegadaian pun menjawab ada, tetapi untuk mendapatkan mobil tersebut korban harus membayar uang sekitar Rp27 juta 500 ribu, namun mobil tidak boleh dilihat atau dibawa,” kata Jeffrico.
Dia menyebut, bahwa kasus tersebut ternyata tidak hanya menimpa kliennya saja, karena masih Ada korban lain yang diduga mengalami nasib serupa oleh terlapor, namun mereka tidak atau belum mau melaporkannya.
“Saya sangat mengapresiasi sekali apa yang telah dilakukan oleh Adi Thomas, karena berani melaporkan kasus penggelapan mobil, karena dengan adanya laporan ini tentunya bisa menggugah untuk korban lain agar ikut melaporkan juga ke Kepolisian,” ujarnya lagi.
Baca Juga: Ini Nama Pj Bupati dan Wali Kota di Kalteng, Dilantik Besok
Jeffrico mengatakan, dengan adanya kasus penggelapan ini setelah ditelusuri mobil tersebut memang tidak ada dan keberadaan terlapor juga saat ini tidak diketahui keberadaannya.
“Makanya klien Kami saat ini telah melaporkan ke polisi agar kasusnya segera ditangani, saat ini Kami juga telah mengumpulkan barang bukti sebagai kelengkapan laporan,” Imbuhnya.
Sementara Adi Thomas berharap agar kasus yang menimpanya segera diproses dengan cepat, untuk mencegah terjadinya korban lain dan memberikan keadilan bagi para korban. (Uda)