KALAMANTHANA, Penajam – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, meminta tim pemenangan pasangan Abdul Gafur Masud-Hamdan melaporkan saja tentang dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam kampanye. Termasuk juga soal dugaan kepala desa menggunakan fasilitas negara mendukung salah satu pasangan calon.
Anggota Divisi Hukum Panwaslu PPU, Edwin Irawan, menyatakan hal tersebut kepada KALAMANTHANA, Sabtu (3/3/2018). Sebelumnya, Satgas Advokasi AGM-Hamdan, Ahmad Yospelani, mencium banyaknya ASN yang terlibat politik praktis berdasarkan laporan dari tim dan masyarakat.
Menurut Edwin, jika ada ASN atau kepala desa yang terlibat disertai bukti, silahkan melaporkan ke Panwaslu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut, termasuk juga dugaan keterlibatan ASN di setiap kampanye calon lain berkedok organisasi seni, kegiatan sosial, bidang kesehatan dan ada juga yang terlibat langsung saat kampanye.
“Silahkan melapor ke kami. Kami akan bergerak di tempat tersebut untuk memastikan jika ada keterlibatan ASN di setiap kampanye pasangan calon yang dikatakan berkedok organisasi seni, kegiatan sosial, bidang kesehatan tersebut,” paparnya.
Kalau perlu, menurutnya, tak usah segan-segan menyebutkan nama, terutama salah satu kepala desa yang diduga menggunakan fasilitas pemerintah mendukung salah satu paslon.
“Sebutkan saja siapa namanya ASN yang terlibat kampanye dan laporkan ke Panwas, termasuk juga kades yang menggunakan fasilitas pemerintah. Silahkan laporkan disertai bukti-buktinya,” tambahnya.
Dia menegaskan, Panwaslu tak melakukan diskriminasi terkait pengawasan dalam Pilkada PPU. Di setiap kecamatan maupun kelurahan dan desa, Panwaslu PPU memberikan pengawasan maksimal dalam hal pelanggaran Pilkada.
Edwin menegaskan, di setiap kampanye pasangan calon pasti ada Panwas di tempat tersebut. Tidak ada yang luput dari pengawasan pelanggaran Pilkada.
“Mungkin ada tim paslon melihat bahwa pengawasan kami masih kurang. Itu hal yang biasa. Tetapi sejak memasuki masa kampanye 15 Februari 2018 yang lalu kami sudah bekerja semaksimal mungkin,” kata Edwin.
Menurut Edwin, PPL yang merupakan tombak paling ujung yang langsung terjun ke masyarakat sudah bekerja secara maksimal. Jika ada yang merasa paslon lain itu ada ASN maupun kepala desa yang terlibat, dirinya mempersilahkan untuk melaporkan kepada Panwaslu PPU disertai bukti.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi siapapun yang melapor. Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) kami itu akhir-akhir ini 7 sampai 8 orang yang mengawasi paslon di lapangan sebagai wujud untuk melakukan pengawasan yang maksimal,” katanya. (hr)