KALAMANTHANA, Paringin – Seorang warga Desa Mampari, Kecamatan Batumandi, SI (19) diamankan aparat kepolisian Polres Balangan, Kalimantan Selatan. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di sebuah kebun singkong.
Kapolres Balangan, AKBP Nur Khamid, melalui Kasat Reskrim AKP Sakun, membenarkan penangkapan tersebut. Penangkapan dilakukan Unit Jatanras Polres Balangan pada Jumat (5/6).
SI ditangkap polisi berdasarkan laporan bernomor LP/60/V/2020/Kalsel/Res Balangan tertanggal 26 Mei 2020. Laporan disampaikan ayah Bunga –sebut saja begitu nama korban, ke aparat kepolisian.
Sakun menjelaskan aksi pencabulan terhadap Bunga –warga Kecamatan Lampihong– itu berawal pada Oktober tahun lalu. Ketika itu, siang sekitar pukul 14.00 Wita, Bunga diajak jalan-jalan oleh pelaku menuju Desa Batumandi. Sesampai di sebuah kebun singkong di Desa Mampari, SI langsung memaksa korban turun dari sepeda motor.
“Awalnya korban menolak dan mau berteriak. Tapi, pelaku mengancam korban secara verbal dan menyuruhnya untuk diam. Setelah itu SI langsung melepaskan celana korban dan menindihinya sembari menggagahi korban,” terang Sakun.
Berdasarkan keterangan korban, kejadian asusila tersebut terjadi sebanyak dua kali. Selain di kebun pada Oktober di sebuah pondok itu, ada lagi kejadian kedua dengan tempat kejadian perkara di rumah pelaku di Desa Mampari.
Tak terima atas kejadian itu, ayah korban pun melaporkan perbuatan bejat SI ke Polres Balangan. Menerima laporan tersebut, Unit Jatanras Polres Balangan langsung bergerak melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
“Alhamdulillah, Jumat (5/6), Tim Jatanras Polres Balangan berhasil melakukan penangkapan terhadap SI di sekitar Lapangan Martasura, Paringin. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Balangan guna proses hukum lebih lanjut,” tukas Kasat Reskrim. (ik)