KALAMANTHANA, Bontang – Lagi asyik membungkus sabu-sabu, MS (40) dan YP (19) kedatangan tamu. Bukan pembeli, melainkan polisi. Akibatnya, keduanya pun diringkus di Bukit Pasir, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat, Bontang, Kalimantan Timur.
Penangkapan tersebut dilakukan aparat Polres Bontang pada Kamis (6/8). MS alias Aco adalah warga Bukit Pasir dengan KTP Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Sedangkan YP alias Yoyo merupakan warga Jalan Sungai Bontang, Desa Suka Rahmat, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Ade Yaya Suryana menyebutkan keduanya ditangkap di rumah MS dengan barang bukti 13 bungkus plastik klip berisi butiran kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat 6,66 gram.
Saat dilakukan pengerebekan dan penggeledahan, ditemukan satu paket narkotika jenis sabu di dalam kotak bedak dan empat paket lainnya di dalam kotak warna biru bermotif bunga yang terletak di samping tempat duduk MS. MS pun mengakui barang tersebut sebagai miliknya.
Baca Juga: Kencan Sesaat Gagal, Pria Ini Malah Ditendang, Kini HH dan Putri Diringkus Polisi Bontang
Selain itu polisi juga mendapati delapan paket narkotika jenis sabu di kantong celana yang di pakai YP. Warga Kutai Timur ini pun mengaku barang tersebut sebagai miliknya.
Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu pipet kaca, satu sedotan berujung runcing, satu alat hisap sabu (bong), satu timbangan digital, satu plastik klip, satu unit HP merk Vivo, satu unit HP merk Samsung.
Ade Yaya mengatakan penangkapan pelaku peredaran gelap narkoba itu berkat adanya informasi dari masyarakat yang resah karena lingkungannya sering digunakan sebagai tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Saat ini masih dalam pengembangan, darimana asal barang haram tersebut diperoleh dan bagaimana cara mendapatnya. Namun mereka mengakui bila menjalani bisnis barang haram ini sudah sekitar tiga bulanan,” terang Ade Yaya.
Keduanya saat ini diamankan di Polres Bontang. Terhadap keduanya penyidik menjerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun hingga 20 tahun penjara. (ik)