KALAMANTHANA, Jakarta – Kasus dugaan pemerasan yang diduga dilakukan Bupati Pati Sudewo, tak kira-kira. Uang bahkan disetorkan dalam karung.
Rekaman video rencana penyerahan uang untuk Bupati Pati Sudewo beredar di berbagai grup perbincangan warga. Tetapi, tak diserahkan secara langsung.
Komisi Pemberantasan Korupsi alias KPK merespon rekaman video tersebut. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bideo yang beredar merupakan proses saat KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terkait Bupati Pati Sudewo.
Baca Juga: Nggak Kelas Banget! Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Hanya Urusan Jabatan di Desa
“Dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan,” ujar Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis, 22 Januari 2026.
Video yang beredar dan berdurasi 20 detik tersebut menunjukkan dua orang warga Pati mengendarai sepeda motor, kemudian memberikan karung yang berisikan sejumlah uang tunai kepada Kepala Desa Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (Jion).
Dua orang tersebut disebut bukan calon perangkat desa yang menyetorkan uang, melainkan pihak yang dititipkan uang oleh Sumarjiono.
Baca Juga: Sudewo dan Maidi Terjaring OTT KPK Ternyata Endorse Jokowi, Jastipnya Bermasalah
Adapun Sumarjiono yang tampak dalam video tersebut masih berstatus tertangkap tangan, dan belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Diketahui, pada 19 Januari 2026, KPK mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) ketiga tahun 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, dan menangkap Bupati Pati Sudewo.
KPK pada 20 Januari 2026 mengungkapkan membawa Sudewo bersama tujuh orang lainnya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Baca Juga: Dulu Didemo Warga, Kini Dicokok KPK, Nasibmu Sudewo
Pada tanggal yang sama, KPK mengumumkan empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dalam pengisian jabatan perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati.
Mereka adalah Bupati Pati Sudewo (SDW); Kepala Desa Karangrowo, Kecamatan Jakenan, Abdul Suyono (YON); Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, Sumarjiono (JION); dan Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken, Karjan (JAN).
“Jadi, uang ini dikumpulkan dari beberapa orang, dimasukkan ke karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Dimasukkin ke karung, dibawa, kayak bawa beras,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1) malam.
Baca Juga: Ini Dia Kepala Daerah Pertama Terjaring OTT KPK Tahun 2026, Dana CSR Pun Dimainkan
Asep melanjutkan, “Tadi kelihatan rapi karena itu sudah di-packing (dikemas, red.) ulang. Sebetulnya kalau mau, aslinya itu ya dari karung itu. Itu dibawa karung, dan tidak ada ikatannya. Ada yang pakai karet.”
Selain itu, KPK mengumumkan Sudewo sebagai tersangka kasus dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. (*)