KALAMANTHANA, Sampit – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Senin (22/12).

Wakil Bupati Kotim Irawati menegaskan pemerintah daerah berkewajiban menjamin masyarakat memiliki hunian yang layak, sehat, aman, dan harmonis. “Hal ini sejalan dengan misi pembangunan daerah untuk meningkatkan pelayanan sarana dan prasarana permukiman bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurutnya, persoalan perumahan dan permukiman kumuh harus ditangani secara terpadu dan berkelanjutan melalui perencanaan berbasis data, peningkatan kualitas infrastruktur, penyusunan rencana aksi, serta penguatan kebijakan teknis di sektor perumahan dan kawasan permukiman.

Irawati menjelaskan kawasan kumuh umumnya ditandai dengan ketidakteraturan bangunan, kepadatan tinggi, serta prasarana dan sarana yang tidak memenuhi standar. Kondisi tersebut memerlukan strategi penataan lingkungan dan penyediaan infrastruktur yang memadai.

Ia juga menekankan pentingnya langkah pencegahan agar persoalan kawasan kumuh tidak berkembang semakin kompleks. “Keterlambatan penanganan dapat memicu konflik sosial serta membutuhkan biaya dan energi yang jauh lebih besar,” tegasnya.

Lebih lanjut, Irawati menyebut penanganan permukiman kumuh merupakan amanat konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Melalui Raperda ini, Pemkab Kotim berharap penanganan kawasan kumuh dapat dilakukan lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan sehingga masyarakat dapat menikmati hunian yang lebih layak dan berkualitas. (Darmo).