KALAMANTHANA, Sampit – Polres Kotawaringin Timur bergerak menindaklanjuti keberadaan grup media sosial Gay ABG Sampit yang disebut bemuatan percakapan menyimpang dan meresahkan warga.
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Polres Kotawaringin Timur kini melibatkan tim siber guna melakukan penelusuran mendalam terhadap aktivitas di ruang digital yang diduga berkaitan dengan grup Gay ABG Sampit itu.
Kepala Polres Kotawaringin Timur, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap munculnya grup media sosial Gay ABG Sampit itu. Polisi tidak akan terburu-buru dalam mengambil kesimpulan sebelum seluruh data dan informasi terkumpul secara utuh.
“Informasi ini akan kita dalami terlebih dahulu. Tim siber bersama unit terkait akan melakukan penelusuran untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya di Sampit, Rabu 15 April 2026.
Ia menegaskan, setiap informasi yang beredar di media sosial harus diverifikasi secara cermat agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.
Menurutnya, kepolisian tetap mengedepankan langkah profesional dalam menangani setiap laporan yang berpotensi mengganggu ketertiban umum, termasuk dugaan aktivitas di ruang digital.
Dalam proses penanganannya, Polres Kotim juga akan melibatkan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) apabila ditemukan indikasi keterlibatan atau dampak terhadap anak di bawah umur.
“Kita memiliki Unit PPA yang akan ikut menangani jika ditemukan unsur yang melibatkan anak atau pelanggaran lain yang diatur dalam hukum,” jelasnya.
Selain itu, tim siber Polres Kotim yang terdiri dari unsur Humas, Intelkam, dan Reskrim juga terus melakukan patroli siber secara rutin untuk memantau aktivitas di media sosial serta mencegah potensi pelanggaran hukum.
Kapolres menambahkan, langkah awal yang dilakukan adalah mengumpulkan informasi, menelusuri pola aktivitas dalam grup, serta mengidentifikasi potensi pelanggaran yang mungkin terjadi.
Ia juga menegaskan bahwa apabila dalam proses penelusuran ditemukan unsur tindak pidana, pihaknya tidak akan ragu untuk melakukan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Apabila ada unsur penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana, pasti akan kita proses,” tegasnya.
Resky mengapresiasi partisipasi masyarakat yang telah menyampaikan informasi terkait temuan tersebut. Menurutnya, peran publik sangat penting dalam membantu aparat melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan di ruang digital.
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi yang diberikan. Ini akan segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
Polres Kotim juga mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak menimbulkan keresahan.
Dengan langkah penelusuran ini, diharapkan penanganan dapat dilakukan secara cepat, tepat, dan terukur, sekaligus mencegah dampak yang lebih luas di tengah masyarakat, khususnya bagi generasi muda yang rentan terpengaruh konten negatif di dunia maya. (*)