KALAMANTHANA, Muara Teweh – Tidak main-main. Tercatat 64 koperasi tersebar di sembilan kecamatan di Kabupaten Barito Utara, terpaksa  dibekukan alias dibubarkan. Pembubaran koperasi-koperasi  itu  berdasarkan surat keputusan (SK) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor :244/Dep.1/XII/2016.

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi (Disnakertranskop) dan UKM Barut, Tenggara Teweng mengatakan, koperasi yang dibubarkan tersebar di Barut. Ke-64 koperasi itu sudah lama tidak aktif, sehingga harus dibubarkan. Ini terkait dengan program reformasi dan rehabilitasi koperasi secara total.

Menurut Tenggara,  tujuan dikeluarkannya keputusan pembubaran koperasi untuk pendataan dan penataan koperasi. Sehingga diperoleh data koperasi yang lebih akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kualitasnya secara nasional.

Rincian koperasi yang dibubarkan mencakup lima koperasi di Kecamatan Gunung Purei, lima koperasi di  Kecamatan Gunung Timang,  tujuh koperasi di Kecamatan Lahei , dan lima koperasi di Kecamatan Lahei Barat.

Ada pula lima koperasi di Kecamatan Montallat, enam koperasi di Kecamatan Teweh Baru, dua koperasi di Kecamatan Teweh Selatan, dua koperasi di  Kecamatan Teweh Timur, dan  sebanyak 27 Koperasi di Kecamatan Teweh Tengah.

“Jika dalam proses pembubaran puluhan koperasi ini,  ada yang merasa keberatan terhadap keputusan menteri, dapat mengajukan keberatan. Semua keberatan bisa disampaikan ke  Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM Barito Utara,” jelas Tenggara, Kamis (24/2/2017). (mki)