KALAMANTHANA, Palangka Raya – Komisi B DPRD Kalteng akan mendukung kebijakan Gubernur Kalteng yang akan menerbitkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Adanya wacana penerbitan WPR ini diakibatkan anjloknya harga sejumlah komoditi andalan masyarakat Kalteng seperti karet dan rotan. Dampaknya membuat sebagian masyarakat beralih mata pencaharian menjadi penambang emas tanpa izin (PETI) yang ditemui banyak di Kabupaten Gunung Mas (Gumas) dan Katingan.

Wakil Ketua Komisi B DPRD Kalteng HM Asera mengatakan, keinginan Pemprov Kalteng mengadakan lokasi WPR bagi masyarakat tersebut akan didukung Komisi B DPRD Kalteng yang membidangi masalah ekonomi dan sumber daya alam (SDA).

“Perlu adanya WPR adalah bentuk perhatian pemerintah agar ada lokasi bagi masyarakat berusaha emas yang legal. Bukan izin tambang diberikan kepada para pengusaha saja. Masyarakat kita juga perlu diperhatikan. Saya sepakat dengan gubernur adanya WPR bagi masyarakat,” kata Asera di Palangka Raya, Senin (3/4/2017).

Legislator dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini mengatakan, untuk pengelolaan WPR tersebut masih dicarikan pola dan aturan yang tepat. “Nantinya pengelolaan apakah dalam bentuk koperasi atau kelompok masyarakat dan perlu adanya peraturan gubernur (Pergub) atau harus dari pusat, masih ditelaah. Yang jelas aspirasi masyarakat harus juga diakomodir oleh pemerintah daerah,” terangnya.

Dikatakan, gubernur saat ini terus berjuang ke pemerintah pusat khususnya Kementerian Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk bisa mewujudkan WPR bagi masyarakat Kalteng.

Terpisah Anggota DPRD Kalteng Muhammad Rizal mengatakan gencarnya penertiban penambangan emas liar oleh aparat hukum, membuat mereka yang bekerja menjadi was-was. “Ini ibarat buah simalakama,” ucapnya.

Dikatakan Rizal, kalau tidak menambang emas, sebagian besar masyarakat kesulitan untuk mencari uang guna memenuhi kebutuhan sandang-pangan. Walaupun konsekuensinya harus terpaksa melanggar hukum dan ditangkap petugas. “Masyarakat berharap ada solusi untuk mereka yang dilarang menambang. Pihaknya, menginginkan adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dilegalkan pemerintah,” kata Rizal.

Wakil rakyat dari Fraksi Golkar itu mengatakan, masyarakat lokal sebenarnya bukanlah pemodal atau pekerja yang ahli di bidang pertambangan itu. Hanya saja tuntutan hidup sehari-hari, membuat mereka terpaksa menjadi pekerja di lokasi tambang emas liar.

Kalau dulu, tambah Rizal masyarakat mencari emas, dengan cara tradisional seperti mendulang, dengan alat yang tidak merusak lingkungan.Namun saat ini penggunaan alat yang canggih malah menimbulkan kerusakan alam. Apalagi ada indikasi cukong yang ikut bermain di belakang layar.“Ketika kami bertemu dengan masyarakat, selalu menyarankan masyarakat untuk beralih sektor yang lebih bermanfaat seperti perikanan, pertanian, atau bercocok tanam/berkebun,” tambahnya. (ik)