KALAMANTHANA, Muara Teweh -  Rapat dengar pendapat mengenai PT Antang Ganda Utama (AGU) menguak banyak masalah seputar sepak terjang perusahaan besar sawit (PBS)  yang telah beroperasi sekitar 25 tahun di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Apa saja masalahnya? Anggota DPRD Barut Purman Jaya  (Daerah Pemilihan II – Kecamatan Teweh Baru dan Teweh Selatan) membeberkan, empat kelalaian dan pembiaran yang dilakukan PT AGU selama operasional di Barut. Pertama, menciptakan keresahan antar desa dan antar kecamatan. Kedua, urusan ribuan tenaga kerja yang tidak pernah tuntas, khususnya soal PHK. Akibatnya, banyak karyawan  PT AGU berkeliaran mencari makan, karena hak-hak mereka tidak dipenuhi.

Ketiga, soal kemitraan  yakni kebun karet warga dijadikan kebun sawit tetapi hasilnya nihil. Contoh di Desa Sikan, Kecamatan Montallat dalam kontrak PT AGU dengan Koperasi Karya Bersama tertera 4.350 hektare, sehingga koperasi mengeluarkan kartu anggota sebanyak 1.400 namun yang ditanam cuma 500-800 hektare. Keempat, menyangkut pesangon. Para karyawan yang hendak pulang ke Jawa dan Lombok tidak mendapatkan pesangon dari PT AGU, karena penyelesaian masalah bertele-tele.

“Kita harus mengambil sikap berupa rekomendasi untuk menyikapi serentetan masalah tersebut.  Kebun warga sudah berbuah, tetapi tidak dipelihara oleh PT AGU. Saya juga  menyinyalir  ada dana masyarakat yang terkatung-katung karena disimpan PT AGU,” ujar pria yang akrab dipanggil Haji Gogo ini di ruang rapat DPRD Barut.