KALAMANTHANA, Muara Teweh - Pemkab Barito Utara (Barut) perlu merekrut tenaga psikolog untuk mendampingi anak di bawah umur, korban kejahatan, terutama kejahatan seksual.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial, Pemberdayaan Kelembagaan, dan Komunitas Adat Terpencil, Dinas Sosial PMD Kabupaten Barut, Walter, kepada KALAMANTHANA, Selasa (30/8) siang.
"Kita sudah usulkan dan sangat mengharapkan perekrutan tenaga psikolog saat seleksi ASN. Psikolog sebagai pendamping anak di bawah umur yang menjadi korban kejahatan, " ungkap Walter.
Selama ini, sambung Walter, jika ada anak menjadi korban maupun pelaku kejahatan, Dinas PMD cuma bisa mengandalkan pekerja sosial masyarakat (PSM). Penanganan bekerjasama dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barut.
"Kita butuhkan seorang psikolog, karena korban yang masih di bawah umur perlu penanganan khusus. Semoga ini bisa mendapat respon dari penentu kebijakan. Psikolog ditempatkan pada Bidang Rehabilitasi Sosial," kata pria yang mengawali karir PNS-nya di Dinas Sosial.
Selain belum punya psikolog, Kabupaten Barito Utara juga belum memiliki rumah singgah bagi PMKS (Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial).
Data yang disadur Kalamanthana dari situs Kementerian Sosial RI, ada puluhan jenis PMKS yang harus ditangani pemerintah, yakni :
(1) Anak balita terlantar,
(2) Anak terlantar,
(3) Anak yang berhadapan dengan hukum,
(4) Anak jalanan,
(5) Anak dengan kecatatan,
(6) Anak korban tindak kekerasan,
(7) Anak yang memerlukan perlindungan khusus,
(8) Lanjut usia terlantar,
(9) Penyandang disabilitas,
(10) Tuna susila,
(11) Gelandangan,
(12) Pengemis,
(13) Pemulung,
(14) Kelompok Minoritas,
(15) Bekas Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (BWBLP),
(16) Orang dengan HIV/ AIDS,
(17) Penyalahgunaan napza,
(18) Korban trafiking,
(19) Korban tindak kekerasan,
(20) Pekerja migran bermasalah sosial,
(21) Korban bencana alam,
(22) Korban bencana sosial,
(23) Perempuan rawan sosial ekonomi,
(24) Keluarga fakir miskin,
(25) Keluarga bermasalah sosial psikologis,
(26) Komunitas adat terpencil.