KALAMANTHANA, Palangka Raya – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), H. Edy Pratowo, menghadiri Rapat Paripurna ke-10 (Penutupan Masa Persidangan II) sekaligus Rapat Paripurna ke-1 (Pembukaan Masa Persidangan III) Tahun Sidang 2025 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalteng, Senin (5/5/2025).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kalteng, Riska Agustin, mengagendakan penyampaian Keputusan DPRD tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Kalteng Akhir Tahun 2024.

Dalam kesempatan itu, Edy Pratowo menyampaikan pidato mewakili Gubernur dan menyatakan bahwa rekomendasi dari DPRD akan menjadi tindak lanjut dari penyampaian LKPJ pada 24 Maret 2025 lalu. Rekomendasi tersebut akan diteruskan kepada Gubernur serta disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri Nomor 19 Tahun 2024.

"Kami menyambut baik dan menerima rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2024. Pemerintah Provinsi akan segera menindaklanjutinya sesuai ketentuan perundangan yang berlaku," ujar Edy.

Ia menambahkan, rekomendasi tersebut menjadi masukan strategis bagi Pemprov Kalteng dalam peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penyusunan perencanaan, anggaran, dan peraturan daerah di tahun berjalan maupun mendatang. (Mit).