KALAMANTHANA, Tamiang Layang — DPRD Kabupaten Barito Timur resmi menandatangani dan menyerahkan keputusan persetujuan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2025 senilai Rp1,4 triliun. Penyerahan dilakukan dalam Rapat Paripurna V Masa Sidang I, menyusul hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Tengah, Selasa (2/9/2025).

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, menyerahkan langsung dokumen tersebut kepada Bupati M. Yamin, disaksikan jajaran pimpinan DPRD, Pj Sekda Misnohartaku, serta kepala OPD se-Barito Timur.

“Dengan selesainya tahapan panjang pembahasan RAPBD Perubahan yang mengalami kenaikan 12,41 persen dari APBD Induk, kami berharap eksekusi anggaran dapat segera dilakukan agar pelayanan masyarakat tidak tertunda,” ujar Nursulistio.

Bupati M. Yamin menyampaikan apresiasi atas kerja DPRD dan menegaskan bahwa penyusunan RAPBD Perubahan telah mengikuti prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah sesuai PP No. 12 Tahun 2019. Pendekatan kinerja yang digunakan menekankan penganggaran berbasis output terukur dari program dan aktivitas, sehingga memudahkan pengukuran capaian pelayanan publik.

“Anggaran yang diklasifikasikan berdasarkan kegiatan dan unit organisasi akan memudahkan evaluasi kinerja. Ini penting agar setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tegas Yamin.

Dengan disahkannya Perda APBD Perubahan ini, Barito Timur menegaskan komitmennya terhadap tata kelola keuangan yang transparan, terukur, dan berorientasi pada hasil. (Anigoru).