KALAMANTHANA, Murung Raya — Kantor Pertanahan Kabupaten Murung Raya menyerahkan secara langsung sertipikat tanah wakaf kepada pengelola Mushalla AS-Shodikin sebagai bagian dari Program Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf Rumah Ibadah Tahun Anggaran 2025. Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Pertanahan, Yoga Munawar, S.SiT., M.T., di lokasi mushalla, Senin (8/9/2025).

Kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam memberikan kepastian hukum terhadap aset wakaf yang digunakan untuk kepentingan umat, khususnya rumah ibadah.

“Sertipikat ini adalah bentuk perlindungan hukum agar tanah wakaf tetap digunakan sebagaimana mestinya, serta tidak berpindah tangan atau disalahgunakan,” ujar Yoga Munawar.

Ia menegaskan bahwa pensertifikatan tanah wakaf sangat penting untuk mencegah potensi sengketa dan menjaga kelestarian fungsi sosial-keagamaan dari aset tersebut.

Pengurus Mushalla AS-Shodikin menyambut baik penyerahan sertipikat tersebut dan menyampaikan apresiasi atas perhatian serta dukungan dari BPN Murung Raya. Legalitas ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga keberlangsungan fungsi ibadah dan pelayanan masyarakat.

Melalui program ini, Kantor Pertanahan Murung Raya terus berupaya mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf di wilayahnya, guna mendukung target nasional dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (*).