KALAMANTHANA, Tamiang Layang — Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah melaksanakan visitasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 di Kabupaten Barito Timur. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati, Jumat (24/9/2025), sebagai bagian dari agenda monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap badan publik di wilayah Kalimantan Tengah.

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Setda Barito Timur Ari Panan P. Lelo mewakili Bupati Barito Timur, Ketua KI Provinsi Kalteng Agus Riantony beserta Komisioner Katarina, jajaran Sekretariat PPID Utama Provinsi Kalteng, Ketua dan Anggota KPU serta Bawaslu Bartim, Sekretaris Diskominfosantik Limer, dan jajaran PPID Utama Kabupaten Barito Timur.

Ari Panan menyampaikan apresiasi atas kunjungan tim KI Kalteng. Ia menilai visitasi ini sebagai langkah penting dalam memastikan pengelolaan informasi publik di “Gumi Jari Janang Kalalawah” berjalan sesuai regulasi dan kebutuhan masyarakat.

“Kami berharap ini menjadi momentum untuk memperkuat pengelolaan informasi publik yang transparan dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujarnya.

Ketua KI Kalteng, Agus Riantony, menegaskan bahwa visitasi dilakukan untuk menilai kesiapan badan publik, termasuk KPU dan Bawaslu Bartim, dalam menjalankan peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Fokus utama adalah pada sarana, prasarana, dan standar pelayanan informasi kepada masyarakat.

“KI ingin melihat langsung bagaimana PPID di Bartim menerapkan prinsip keterbukaan, serta sejauh mana akses informasi publik dapat dijangkau masyarakat,” jelas Agus.

Ia menambahkan, keterbukaan informasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang wajib dijalankan oleh setiap badan publik. Selain evaluasi, KI juga memberikan pembinaan dan masukan agar pelayanan informasi semakin cepat, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap PPID Bartim semakin siap memberikan layanan informasi yang mudah diakses dan sesuai standar,” pungkasnya. (Anigoru).