KALAMANTHANA, Palangka Raya — Anggota Komisi I DPRD Kota Palangka Raya, Hatir Sata Tarigan, mendorong Wali Kota Fairid Naparin untuk segera mengukuhkan sekretaris daerah (sekda) dan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi pejabat definitif. Ia menilai keberadaan banyak pelaksana tugas (Plt) di jajaran Pemko saat ini berpotensi menghambat efektivitas birokrasi.

“Keberadaan kepala OPD yang masih Plt ini harus segera diselesaikan. Saya minta wali kota segera mengukuhkan sekda dan kepala OPD agar roda pemerintahan bisa berjalan maksimal,” ujar Hatir, Selasa (23/9/2025).

Hatir menjelaskan bahwa terdapat regulasi yang membatasi kepala daerah baru dalam melakukan mutasi jabatan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kepala daerah terpilih dilarang melakukan mutasi jabatan dalam kurun waktu enam bulan sejak pelantikan.

“Wali kota kita ini baru dilantik, sehingga memang ada aturan yang perlu ditaati,” terangnya.

Meski demikian, Hatir menyebut bahwa proses seleksi jabatan saat ini sedang berjalan. “Mungkin masih alot, saya dengar Pemko Palangka Raya sekarang ini masih dalam tahap lelang jabatan,” ujarnya.

Sebagai Bendahara DPD Partai Demokrat Provinsi Kalimantan Tengah, Hatir menyatakan keyakinannya bahwa pengukuhan pejabat definitif akan segera dilakukan. “Saya optimistis, karena ini menyangkut keberlanjutan roda pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat,” tutupnya. (Mit).