KALAMANTHANA, Palangka Raya – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah melalui Dinas Perkebunan menggelar Rapat Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit dan Indeks K untuk periode I bulan Juli 2025, Kamis (17/7/2025), di Aula Dinas Perkebunan Prov. Kalteng.

Penetapan harga ini mengacu pada Permentan Nomor 1 Tahun 2018 dan Pergub Kalteng Nomor 64 Tahun 2023. Berdasarkan data realisasi kontrak penjualan CPO dan Inti Sawit dari 24 perusahaan penyuplai, diperoleh harga CPO sebesar Rp13.622,49 (naik Rp276,96), Inti Sawit Rp10.223,98 (naik Rp60,65), dan Indeks K sebesar 90,12%.

Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan (Lohsar), Achmad Sugianor, menyampaikan bahwa harga TBS sawit Kalteng mengalami kenaikan di semua umur tanaman.

“Bahkan harga TBS Kalteng masih lebih tinggi dibandingkan provinsi tetangga kita, Kalbar,” ujarnya.

Berikut harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I Juli 2025:

Umur 3 tahun: Rp2.315,02

Umur 4 tahun: Rp2.527,12

Umur 5 tahun: Rp2.730,63

Umur 6 tahun: Rp2.810,13

Umur 7 tahun: Rp2.866,30

Umur 8 tahun: Rp2.992,76

Umur 9 tahun: Rp3.071,95

Umur 10–20 tahun: Rp3.166,20

Achmad menegaskan bahwa harga tersebut merupakan standar bagi petani plasma yang bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit di Kalteng.

“Harga ini wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada petani pekebun,” tandasnya.

Penetapan ini bertujuan memberikan perlindungan harga yang wajar bagi petani, sekaligus memperkuat posisi tawar pekebun dalam rantai pasok industri kelapa sawit. (Sly).