KALAMANTHANA, Sampit – Kabar baik datang bagi warga Kotawaringin Timur (Kotim) yang berencana bepergian pada libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.

Pemerintah resmi menurunkan tarif pesawat hingga 13 persen demi meringankan biaya perjalanan masyarakat di puncak musim mudik. Kebijakan ini langsung dirasakan di Bandara H Asan Sampit dan menjadi angin segar bagi para pelancong.

Penurunan tarif tersebut merupakan bagian dari tiga regulasi pemerintah—KM 50/2025, PMK 71/2025 terkait PPN Ditanggung Pemerintah, dan SK Dirjen Perhubungan Udara KP-DJPU 235/2025—yang wajib diterapkan seluruh maskapai nasional, termasuk Nam Air yang menjadi maskapai utama di Sampit.

Station Manager Nam Air Sampit, Julianto Anggi, mengungkapkan bahwa diskon sudah berlaku untuk pembelian tiket mulai 22 Oktober 2025 dan digunakan untuk perjalanan 22 Desember 2025 hingga 10 Januari 2026.

“Diskon ini berlaku nasional, bukan hanya di Sampit. Kami mengikuti regulasi pemerintah agar perjalanan masyarakat lebih terjangkau,” ujarnya, Senin (1/12/2025).

Penurunan tarif dirasakan langsung pada tiga rute favorit:

* Sampit–Jakarta: dari Rp1.466.263-Rp1.277.325
* Sampit–Surabaya: dari Rp1.195.939-Rp1.040.205
* Sampit–Semarang: dari Rp1.249.780-Rp1.087.430

Turunnya tarif ini dinilai sangat membantu masyarakat yang biasanya mengeluhkan tingginya harga tiket setiap memasuki masa liburan akhir tahun.

Anggi memperkirakan volume penumpang akan melonjak signifikan. Rute Surabaya dan Semarang diprediksi menjadi yang paling padat dengan keterisian mencapai 95 persen. Sementara rute Jakarta diperkirakan stabil di angka 90 persen.

Meski permintaan meningkat, Nam Air belum berencana menambah penerbangan ekstra (extra flight). Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat untuk melakukan pemesanan lebih awal.

“Lebih baik pesan lebih awal. Dengan jumlah penerbangan yang tetap, kursi bisa cepat terisi,” sarannya.

Sampit–Jakarta

* Senin, Rabu, Jumat, Minggu: 11.55–13.30 WIB
* Selasa, Sabtu: 08.05–09.40 WIB
* Kamis: 16.05–17.40 WIB

Sampit–Surabaya

* Senin, Rabu, Kamis, Jumat, Minggu: 08.05–09.25 WIB

Sampit–Semarang

* Selasa, Kamis, Sabtu: 10.45–11.55 WIB

Melalui kebijakan penurunan tarif ini, pemerintah berharap masyarakat dapat menikmati liburan akhir tahun tanpa harus terbebani biaya perjalanan yang tinggi. Langkah ini juga diambil untuk menjaga stabilitas harga, kelancaran arus mobilitas, dan pemerataan akses transportasi udara di seluruh daerah, termasuk kota-kota non-provinsi seperti Sampit.

Dengan tarif yang lebih terjangkau, minat masyarakat untuk bepergian diperkirakan meningkat dan memberikan dampak positif pada aktivitas ekonomi, pariwisata, dan kunjungan antarwilayah. (su)