KALAMANTHANA, Jakarta – Telkomsel resmi mulai menerapkan registrasi pelanggan berbasis biometrik pengenalan wajah (face recognition/FR) untuk nomor seluler. Kebijakan ini mendukung program Senyum Nyaman dengan Biometrik (SEMANTIK) yang digagas Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026.

Program tersebut bertujuan memperkuat validitas identitas pelanggan sekaligus melindungi masyarakat dari penipuan digital seperti scam dan phishing.

VP Customer Care Management Telkomsel, Filin Yulia, menegaskan fokus perusahaan adalah menghadirkan proses registrasi yang lebih aman dan nyaman.

“Melalui registrasi biometrik, kita semua bisa ambil peran untuk memastikan agar setiap nomor terhubung dengan identitas yang benar,” ujarnya.

Skema Registrasi Baru

Dalam skema terbaru, pelanggan WNI wajib menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta melakukan verifikasi wajah saat registrasi.

Sementara itu, pelanggan berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah diwajibkan menggunakan NIK pribadi serta NIK dan verifikasi wajah kepala keluarga sesuai data Kartu Keluarga.

Telkomsel juga menegaskan kartu perdana harus diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Aktivasi hanya dapat dilakukan setelah data pelanggan tervalidasi.

Pemerintah membatasi kepemilikan maksimal tiga nomor prabayar per identitas per operator, dengan pengecualian tertentu sesuai regulasi. Pelanggan yang telah melakukan registrasi biometrik juga dapat memeriksa seluruh nomor yang terdaftar atas NIK mereka dan meminta pemblokiran jika menemukan nomor yang tidak dikenali.

Cara Registrasi

Registrasi biometrik dapat dilakukan melalui dua cara:

  • Datang langsung ke GraPARI dengan membawa KTP.
  • Registrasi mandiri melalui laman resmi tsel.id/registrasibiometrik dengan memasukkan NIK dan melakukan swafoto (selfie) untuk verifikasi wajah.

Telkomsel memastikan data biometrik hanya digunakan untuk keperluan verifikasi identitas sesuai ketentuan perlindungan data pribadi dan standar keamanan informasi yang berlaku.

Masa Transisi hingga Juni 2026

Masa transisi kebijakan ini berlangsung hingga Juni 2026. Selama periode tersebut, pelanggan masih dapat melakukan registrasi menggunakan NIK dan Nomor KK seperti sebelumnya.

Setelah masa transisi berakhir, seluruh proses registrasi nomor seluler akan sepenuhnya berbasis identitas valid dan data biometrik.

Nomor yang telah teregistrasi sebelum aturan baru berlaku tetap dapat digunakan. Namun, Telkomsel menyediakan fasilitas registrasi ulang bagi pelanggan yang ingin beralih ke sistem biometrik.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Telkomsel maupun kanal layanan pelanggan. (Mit).