KALAMANTHANA, Jakarta – Penyidikan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin kian meluas. KPK memanggil empat orang saksi di Semarang.

Keempat saksi yang dipanggil KPK dalam pemeriksaan kasus dugaan suap restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin itu adalah pihak swasta. Mereka berinisial TAS, MYS, BMP, dan WA.

“Pemeriksaan empat saksi di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Jawa Tengah,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, tentang perkembangan kasus dugaan korupsi restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, Jumar 17 April 2026.

Kuat dugaan keempat saksi tersebut adalah pihak swasta yang pernah terkait dengan KPP Madya Banjarmasin.

Sebelumnya, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak dari swasta terkait kasus ini. Mereka adalah bagian dari badan usaha yang beroperasi di Kalimantan Selatan.

Pada 4 Februari 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin.

Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono, seorang aparatur sipil negara (ASN), serta satu pihak swasta terkait proses restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perkebunan kelapa sawit.

Sehari kemudian, KPK menetapkan Mulyono (MLY), pegawai pajak KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega (DJD), serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor (VNZ) sebagai tersangka.

KPK menjelaskan perkara tersebut berawal dari permintaan uang apresiasi setelah KPP Madya Banjarmasin menerima permohonan restitusi PPN dari PT Buana Karya Bhakti.

Perusahaan tersebut mengajukan restitusi PPN untuk tahun pajak 2024 dengan status lebih bayar.

Hasil pemeriksaan KPP menunjukkan nilai lebih bayar sebesar Rp49,47 miliar dengan koreksi fiskal Rp1,14 miliar, sehingga nilai restitusi yang diajukan menjadi Rp48,3 miliar. (*)