KALAMANTHANA, Banjarmasin – Fredy Pratama hilang entah kemana. Tapi, simpul jaringannya masih kukuh berjalan. Salah satunya, AG dan RD yang baru saja ditangkap.
AG dan RD ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan. Keduanya yang terafiliasi dengan jaringan Fredy Pratama, membawa 43,8 kilogram sabu-sabu asal Malaysia.
AG dan RD yang bertugas sebagai kurir itu tak langsung memasok sabu-sabu dari Malaysia ke Kalimantan Selatan. Mereka adalah bagian dari jaringan sabu-sabu antarprovinsi yang terkait jaringan gembong narkotika Fredy Pratama.
“Sabu-sabu terbungkus dalam 44 paket besar dibawa oleh dua kurir inisial AG asal Jakarta dan RD asal Lampung,” kata Kepala Polda Kalimantan Selatan, Irjen Rosyanto Yudha Hermawan saat merilis barang bukti kasus tersebut di Markas Polda Kalimantan Selatan di Banjarbaru, Senin 13 April 2026.
Kedua tersangka ditangkap sesaat setelah tiba di Hotel Wisata, Banjarmasin, pada Rabu (8/4), dengan membawa dua koper besar berisi narkotika.
Sebelumnya, polisi menerima informasi masyarakat terkait indikasi penyelundupan narkotika dalam jumlah besar ke Banjarmasin.
Menindaklanjuti informasi itu, Direktur Resnarkoba Polda Kalsel Komisaris Besar Polisi Baktiar Joko Mujiono langsung memerintahkan tim yang dipimpin Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Ade Harri Sistriawan melakukan penyelidikan.
Hasilnya, terduga kurir yang membawa sabu-sabu terlacak keberadaannya di sebuah hotel dan langsung dilakukan penangkapan.
Kapolda menegaskan perang terhadap peredaran narkoba terus dilakukan sebagai upaya penyelamatan generasi bangsa.
“Selain menangkap jaringan pengedar, tentu kita juga harus berupaya melakukan pencegahan dan ini tanggung jawab bersama,” katanya menegaskan. (*)