KALAMANTHANA, Muara Teweh – DPRD Kabupaten Barito Utara menyambut positif pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah. Raperda tersebut disampaikan Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, dalam Rapat Paripurna I Masa Sidang II Tahun 2026 di Gedung DPRD Barito Utara, Senin (23/2/2026).

Dalam pemaparannya, Bupati menjelaskan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat ketahanan pangan daerah serta menjamin ketersediaan dan keterjangkauan pangan bagi masyarakat.

Sekretaris Komisi II DPRD Barito Utara, Ardianto, menyatakan dukungan terhadap inisiatif tersebut.

“Kami pada prinsipnya menyambut baik diajukannya Raperda ini. Ketahanan pangan merupakan kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga perlu diatur secara komprehensif dan berkelanjutan melalui regulasi daerah,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurut Ardianto, cadangan pangan daerah memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas ketersediaan pangan antar waktu dan wilayah, terutama saat terjadi bencana alam, kondisi darurat, maupun gejolak harga.

Ia menilai, regulasi yang jelas akan membuat pengelolaan cadangan pangan—mulai dari pengadaan, penyimpanan hingga pendistribusian—lebih terarah dan akuntabel.

“Raperda ini juga menjadi instrumen penting untuk melindungi petani dan produsen saat panen raya agar harga tidak jatuh, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah fluktuasi harga pangan,” jelasnya.

Komisi II DPRD Barito Utara, lanjutnya, berkomitmen mencermati substansi Raperda secara detail agar implementasinya benar-benar memberikan manfaat luas, khususnya bagi masyarakat rawan pangan dan wilayah terpencil.

“Kami berharap Raperda ini melahirkan kebijakan cadangan pangan yang terencana, terintegrasi, dan tepat sasaran, sehingga ketahanan pangan di Kabupaten Barito Utara semakin kuat dan berkelanjutan,” pungkasnya. (Sly).