KALAMANTHANA, Muara Teweh – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Barito Utara, Rayadi, menekankan pentingnya konsolidasi antara lembaga adat, pemerhati, dan penggiat adat untuk mencegah potensi kerawanan sosial yang dapat mengganggu kedamaian masyarakat.

Hal tersebut disampaikannya dalam pertemuan terbatas yang digelar di Muara Teweh, Minggu (11/1/2026). Rayadi menjelaskan, meskipun Kesbangpol tidak menangani urusan adat secara langsung, pihaknya tetap mencermati dinamika sosial yang berpotensi memicu konflik apabila tidak dikelola dengan baik.

Salah satu indikator yang menjadi perhatian, lanjut Rayadi, adalah belum rampungnya pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang adat Dayak di DPRD setempat.

“Kami melihat adanya potensi kerawanan sosial di daerah ini yang bisa memengaruhi kedamaian masyarakat. Salah satu indikatornya adalah belum diselesaikannya Raperda tentang adat Dayak yang sangat penting bagi keberlangsungan adat istiadat di wilayah kita,” ujarnya.

Ia menegaskan, lembaga adat bersama seluruh pihak terkait perlu bersatu menyusun strategi perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat. Konsolidasi tersebut dinilai penting untuk memperkuat kerukunan serta meminimalkan potensi konflik sosial di tengah masyarakat.

“Penyelesaian konflik sosial tidak hanya dilakukan dengan pendekatan formal, tetapi juga melalui pendekatan adat yang sejak lama menjadi bagian dari sistem penyelesaian masalah di masyarakat kita,” tambahnya.

Rayadi juga menyebut visi dan misi Bupati serta Wakil Bupati Barito Utara sejalan dengan upaya penguatan adat sebagai salah satu program unggulan daerah dalam menjaga kedamaian sekaligus mendorong kemajuan wilayah.

Kesbangpol Barito Utara, lanjutnya, siap memfasilitasi pertemuan-pertemuan terbatas sebagai langkah awal merumuskan strategi konsolidasi antar pemangku kepentingan adat.

Melalui upaya tersebut, Kesbangpol berharap eksistensi adat istiadat di Barito Utara tetap terjaga, berkontribusi positif terhadap pembangunan daerah, serta memperkokoh persatuan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Sly).