KALAMANTHANA, Pontianak – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memasukkan nama 15 orang dalam daftar pencarian orang (DPO), hampir kesemuanya karena kasus korupsi. Mereka akan diuber dan langsung dieksekusi.
“Untuk mengeksekusi 15 DPO tersebut, kami sudah membentuk tim penyelesaian tunggakan eksekusi yang diketuai Aspidsus Kejati Kalbar, Bambang Sudrajat,” ujar Kejati Kalbar, Warih Sadono di Pontianak, Selasa (31/5/2016).
Ia menjelaskan, tim penyelesaian tunggakan eksekusi tersebut sebelumnya telah menginventarisir perkara-perkara yang ditangani Kejati Kalbar yang sudah punya kekuatan hukum tetap, tetapi belum dilakukan eksekusi.
“Dari hasil inventarisasi tersebut, barulah ditetapkan 15 terpidana yang kini statusnya ditetapkan sebagai DPO,” ungkapnya. Dari 15 orang yang masuk daftar DPO itu, 14 di antaranya karena kasus tindak pidana korupsi dan satu lainnya kasus tindak pidana umum terkait kehutanan.
Sementara itu, Wakajati Kalbar S Purnomo menyatakan, ke-15 terpidana yang masuk DPO tersebut, sudah mempunyai kekuatan hukum tetap berupa vonis tetapi belum dieksekusi, baik pidana badan, denda, dan termasuk biaya pengganti di pengadilan.
Dalam kesempatan itu, Wakajati Kalbar menambahkan, terpidana yang masuk dalam DPO tersebut, pihaknya sudah melakukan atau mendatangi rumah terpidana tersebut sesuai alamat, tetapi tidak berhasil maka dilakukanlah upaya berikutnya, berupa eksekusi.
“Kami akan bekerjasama dengan pihak kepolisian dalam menangkap ke-15 DPO tersebut. Kami juga berharap masyarakat bisa menghubungi pihak kejaksaan dan kepolisian terdekat kalau melihat terpidana yang masuk DPO tersebut, serta juga meminta Imigrasi mengeluarkan daftar cekal terhadap DPO tersebut,” katanya. (ant/akm)
Discussion about this post