KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Dinas Kependudukkan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, saat ini kehabisan blanko KTP elektronik (e-KTP). Hal itu disebabkan kebijakan Menteri Dalam Negeri yang tidak dibarengi dengan infrastruktur yang memadai.
Instruksi Mendagri mengatakan perekaman e-KTP berakhir tanggal 30 September lalu sehingga warga berduyun-duyun untuk melakukan perekaman. Sayangnya, kebijakan tersebut tidak dibarengi dengan penyediaan blanko e-KTP sesuai kebutuhan sehingga tidak sedikit warga yang geram dan melakukan protes.
“Saya sudah beberapa hari mengantre untuk melakukan perekaman dan sudah selesai, tetapi blankonya tidak ada. Ini apa maksudnya,” tegas Sarifudin, salah seorang warga Selat Tengah yang melakukan perekaman, Rabu (5/10/2016) di kantor Disdukcapil.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Kapuas, Ruseni saat dikonfirmasi membenarkan saat ini blanko e-KTP memang sedang kosong dan sedang diorder ke pemerintah pusat. “Kekosongan ini disebabkan keterlambatan pemerintah pusat mengirim blankonya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat blankonya dapat segera dikirim,” harap Ruseni.
Dikatakan, kekosongan blanko e-KTP ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Kapuas, namun di seluruh wilayah Indonesia. Hal lain yang menjadi penyebabnya adalah adanya kebijakan menteri yang membatasi perekaman e-KTP berakhir 30 September lalu, namun tidak didukung dengan stok blanko e-KTP yang memadai,” paparnya. (nad)