KALAMANTHANA, Sampit – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, akan memanggil semua pihak terkait persoalan klaim lahan di areal perusahaan PT TASK III oleh empat Kelompok Perwakilan Masyarakat Desa Rubung Buyung, Kecamatan Cempaga.
Selain mengundang sejumlah perwakilan masyarakat Desa Rubung Buyung, DPRD Kotim juga memanggil pihak manajemen perusahaan Best Group tersebut untuk hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) serta pihak Pemkab Kotim yang menerbitkan izin atas lahan yang dimiliki PT TASK III.
Ketua DPRD Kotim, Jhon Krisli mengatakan agenda RDP akan dilaksanakan Selasa (11/10/2016) ini untuk mencari benang merah di antara pokok persoalan klaim lahan yang diakui empat kelompok warga terhadap lahan kebun sawit di Desa Rubung Buyung.
“Kita undang semua pihak untuk duduk bersama membuka masalah yang sebenarnya agar persoalannya tidak semakin berkembang dan menjadi bias di tengah-tengah masyarakat,” ungkap Jhon Krisli di Sampit, Senin (10/10/2016).
Sementara Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo Ji Wibowo, mengatakan jauh hari pihaknya sudah mengirimkan undangan kepada sejumlah pihak yang rencananya akan hadir di RDP, terutama kepada pihak perwakilan empat kelompok warga yang mengklaim lahan di areal lahan PT TASK III.
“”Tak ada alasan untuk tidak hadir pada RDP nanti karena undangan secara lisan maupun formal juga sudah kita sampaikan jauh-jauh hari sebelumnya,” ungkap Handoyo.
Handoyo juga berharap semua pihak bisa terbuka menyampaikan pokok persoalan dalam agenda RDP nanti sehingga rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kotim bisa menjadi dasar Pemerintah Daerah untuk mengambil keputusan terkait persoalan tersebut. (joe)