KALAMANTHANA, Samarinda – Bagaimana St bisa dipercaya sebagai satpam jika menjaga anak kandung sendiri tak bisa? Bukannya menjaga, pria berusia 40 tahun itu bahkan tega-teganya mencabuli putrinya yang baru berusia 15 tahun itu.
St, petugas satuan pengamanan di sebuah perusahaan minyak dan gas (migas) ternama di Samarinda itu akhirnya ditangkap anggota Polsekta Samarinda Ilir, Kalimantan Timur. Oleh pihak kepolisian, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Ilir Inspektur Polisi Dua Purwanto, Rabu menyatakan, kasus pencabulan yang dilakukan oleh St (40) terhadap anak kandungnya itu terungkap berdasarkan laporan ibu korban.
“Kasus tersebut terungkap setelah ibu korban melaporkan ke Polsekta Samarinda Ilir, Senin (28/2). Ibu korban mengaku mengetahui perbuatan tidak senonoh St tersebut sehari sebelumnya atau pada Minggu (27/2),” ujar Purwanto.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsekta Samarinda Ilir segera melakukan pencarian terhadap St hingga akhirnya berhasil menangkap satpam itu di kawasan Muara Sungai Mahakam, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Setelah menderima laporan ibu korban, pada Senin sore (28/2) kami kemudian mencari keberadaan St dan berhasil menangkapnya di Muara, Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara,” jelas Purwanto. (ant/akm)