KALAMANTHANA, Sampit – Ketua Komisi III DPRD Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, Rimbun meminta pemerintah kabupaten melakukan pendataan dan penertiban semua aset daerah mulai dari aset rumah dinas hingga fasilitas olahraga.
“Masalah pengelolaan asset merupakan hal yang sangat penting guna mencapai pemerintahan yang akuntabel, terlebih untuk mempertahankan prestasi pengelolaan keuangan Kotawaringin Timur Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” katanya kepada wartawan di Sampit, Jumat (3/3/2017).
Rimbun mendorong agar semua aset daerah dikelola dengan baik dan benar oleh pemerintah daerah. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan yang berkepanjangan. Sejauh ini sejumlah aset daerah yang dianggap perlu diselesaikan adalah lahan pemerintah dan rumah dinas.
Rimbun mengaku tidak ingin akibat lambannya penanganan soal asset menjadi masalah baru. Setidaknya pemerintah daerah bisa menargetkan waktu penyelesaian semua guna tertib aset.
Begitu juga dengan aset yang saat ini dikelola oleh SKPD harus secepatnya dilimpahkan ke SKPD yang membidanginya agar bisa maksimal fungsinya. Salah satunya seperti kawasan pusat olahraga atau Sport Center.
Menurut Rimbun, pembangunan arena itu harus dijelaskan. Siapa yang wajib bertanggung jawab untuk mengajukan lanjutan pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Pemuda Olahraga? Jika mengacu kepada nomenklatur, tentunya pengelolaan itu dilakukan Dispora dan tercatat juga sebagai aset dinas teknis tersebut.
“Pembangunan pusat olahraga Sampit harus diperjelas apakah dilanjutkan atau tidak karena di situ banyak anggaran yang sudah dikucurkan. Dan beberapa waktu lalu kita tinjau ternyata sekaranmg lokasinya berubah menjadi hutan dan tidak terawat. Semestinya area itu paling tidak dibersihkan agar kelihatan ada aset daerah di situ,” tambahnya.
Rimbun sangat menyayangkan dengan keberadaan aset pusat olahraga yang belum selesai pembangunannya itu. (ant/akm)