KALAMANTHANA, Kuala Kapuas – Sangkaan korupsi yang dilakukan Cornedy telah mencoreng wajah Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas. Betapa tidak, uang yang ditilap itu adalah dana untuk puskesmas, termasuk pembayaran honor dan tunjangan. Bagaimana Dinkes Kapuas menyikapinya?
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kapuas, Apendy, menegaskan dirinya tak terlibat dalam perkara tersebut. Sejak kasusnya mulai mencuat, dirinya bahkan langsung melaporkan hal tersebut kepada Inspektorat Kapuas.
Apet, begitu Apendy biasa disapa, mengaku dirinya sama sekali tidak mengetahui adanya penggelapan tunjangan daerah dan gaji pegawai puskesmas yang dilakukan Cornedy. Dia baru mengetahui setelah adanya laporan dari salah satu puskesmas yang mengaku belum menerima gaji.
Ternyata, dari pelaporan salah satu puskesmas inilah kasus ini bermula terungkap. “Setelah mendapat laporan tersebut, saya langsung melaporkannya ke Inspektorat, sesuai dengan arahan Bupati selaku atasan saya,” aku Apet di Kuala Kapuas, Jumat (3/3/2017).
Cornedy, bendahara pada Dinas Kesehatan Kapuas, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan yang cukup dikebut. Hanya dalam waktu enam hari saja, prosesnya sudah naik ke tingkat penyidikan.
“Proses penyelidikan yang kami lakukan tergolong paling cepat sepanjang sejarah sebab hanya dengan tempo waktu enam hari saja sudah naik ke proses penyidikan dengan menetapkan CRD sebagau tersangka,” papar Kajari Kapuas Subroto melalui Kasi Pidsus Andrianto Budi Santoso, Sabtu (25/2) di Kuala Kapuas.
Dikatakan jumlah uang yang diduga dikorupsi berjumlah Rp 771 juta yang diperuntukan bagi pembayaran honor tunda 4 Puskesmas tahun anggaran 2016 terhitung sejak bulan November 2016. Di antara puskesmas itu antara lain Puskesmas Lupak, Kapuas Hulu, Jangkang.
Modus operandi yang dilakukan tersangka dengan cara setelah menerima SP2D dari bagian keuangan Setda Kapuas dalam bentuk cek, kemudian cek dicairkan di Bank Pembangunan Kalteng.
Setelah anggaran cair, sebagian dibayarkan via rekening bank, dan sebagian lagi dilakukan dengan pembayaran tunai, namun hal itu tidak dilakukan. Dan uangnya disimpan kembali rekening pribadi pelaku dan pembayaran tidak dilakukan hingga sekarang.
Cornedy akhirnya ditangkap pihak Kejari pada Minggu (27/2) malam di sebuah wisma di Jalan Nyai Undang, Palangka Raya, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap CRD, kejaksaan juga mengamankan sebuah mobil Honda Oddysey warna hitam tahun 2012 dengan nhomor plat polisi B 1504 TZZ. (nad)